Sunday, January 6, 2013

PENIPUAN MELALUI SMS

Ada yang pernah menerima sms dengan pesan sebagai berikut :

"Transfer Sekarang aja Ke Rekening Bank XXX Atas Nama Adi Wibowo di Nomor 009632668XX"

"Transfer ke bank xxx saja a/n xxx No rek 7390685xxx, kalau sudah ditransfer SMS ke no ini ya!"

"Di sini saja uangnya ditransfer ke rek Bank xxx (4413-0100-0226-xxx) a/n xxx, kalau sudah SMS di no ini 085215113xxx".

"Maaf tolong uangnya ditransfer saja ke Bank xxx An. xxx No. Rek 2952149xxx, bila sudah ditransfer SMS saja, terima kasih".

"Tolong uangnya ditransfer saja ke Bank xxx a/n. xxx 0231327xxx, kalau sudah ditransfer SMS saja, terima kasih."

Hati-hati dengan modus penipuan  seperti itu.

Korban penipuan melalui transfer bank sekarang bisa meminta bank untuk memblokir rekening pelaku dan mengembalikan dana korban jika pelaku tidak memberikan keterangan identitasnya kepada bank.

Mengenai pemblokiran rekening tersebut merupakan salah satu keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia untuk melindungi nasabah perbankan.

"Aturan Bye Laws mengenai hal ini sudah berjalan sejak Desember 2009, yang ditujukan untuk melindungi nasabah perbankan yang menjadi korban kejahatan atau penipuan dengan mentransfer dana melalui bank,".

Dengan aturan teknis bersama (bye laws) pelaku perbankan ini, maka nasabah yang merasa tertipu dengan mengirim dana melalui transfer, bisa langsung meminta pada bank yang digunakan pelaku penipuan untuk diblokir.

Dengan aturan ini, bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban.

Setelah bank melakukan identifikasi pada pemilik rekening pelaku dan ternyata setelah beberapa kali panggilan pelaku tidak hadir maka, bank bisa memutuskan untuk mengembalikan dana korban.

Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban penipuan tersebut berikut langkah-langkah pengaduan ke Bank yang dituju :

1. Siapkan bukti transaksi lewat sms
2. Siapkan data-data penipu anda (Nama, nomer rekening, nama Bank)
3. Siapkan bukti diri anda (KTP, Kartu Keluarga)
4. Siapkan bukti transfer Bank
5. Buat laporan ke kantor polisi terdekat (untuk minta surat pengantar dari kepolisian "untuk memblokir rekening seseorang atas dasar wanprestasi/dugaan penipuan. (biayanya? paling hanya untuk uang rokok))
6.Ajukan permohonan pemblokiran ke Bank yang dituju.



Berikut adalah nomer call center yang bisa Anda hubungi :

- Halo BCA: 500888 atau 021-500888 via ponsel
- Bank Mandiri: 14000 atau 021-52997777.
- BRI: Call BRI 14017 atau 500017
- Bank Muamalat: Salammuamalat 500016 atau 021-500016 melalui ponsel.
- BNI Call 500046
- Danamon Acces Center: 021-34358888 atau via ponsel 67777
- Call OCBC NISP: 500999 atau 66999 melalui ponsel.
- Call Center Bank Niaga: 14041
- Bank Mega: 021-79175555
- Bank Syariah Mandiri: 021-52997755
- BII: 021-78869811
- Bank Permata: 500111.


TIPS :

- Periksa kembali Nama dan Nomer rekening tujuan anda.
- Konfirmasi kembali melalui telepon/sms sebelum melakukan pengiriman uang





Terimakasih
Asep Ardiansyah & Wahyu Ratna Sri.




No comments:

Post a Comment